Kepala Sekolah di Pangkep Tewas Ditebas Parang Sepupunya Karena Tersinggung

TALINUSA.COM – Anwar (55) seorang Kepala Sekolah SDN 34 Minggi, Desa Tompobulu, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, tewas ditebas parang oleh sepupunya, Ramli (69).

Pelaku, Ramli (69), naik pitam hingga tega membacok korban saat tengah membersihkan kebun karena tersinggung dengan perkataan kasar korban.

Setelah melakukan aksinya itu, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah sebelumnya sempat kabur.

Kemudian, Polisi juga telah mengamankan sebilah parang yang digunakan pelaku menebas korban.

Korban Anwar (55) tewas terkapar bersimbah darah seusai dibacok di sekujur tubuhnya pada Minggu sore lalu (4/2/2024) di area perkebunan yang jauh dari permukiman warga.

“Kalimat kasar korban membuat pelaku tersinggung,” ujar Kanit Resmob Polres Pangkep, Ipda Ramadhan, Senin (5/2/2024).

Peristiwa itu pun sempat membuat heboh warga, serta anggota keluarga korban. Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, terungkap korban tewas dibunuh.

Polisi lalu melakukan penyelidikan yang melibatkan tokoh masyarakat setempat dan kepala desa, sehingga terungkap jika pelaku pembunuhan adalah sepupu korban yang berprofesi sebagai petani.

Pelaku pun akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Pangkep pada Selasa (6/2/2024). Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati dengan perkataan sepupunya itu.

Korban melontarkan kalimat yang menyakiti hati pelaku saat melintas mengendarai motor di area kebun pelaku, lalu tanpa basa-basi, pelaku yang saat itu tengah membersihkan kebun menggunakan parang langsung melayangkan sajamnya ke arah leher korban sebanyak 3 kali.

“Pelaku naik pitam memarangi korban hingga meninggal di TKP,” ungkap Ipda Ramadhan.

Kedua belah pihak keluarga sepakat untuk tidak memperpanjang peristiwa yang menewaskan korban sebab kedua pihak masih keluarga dekat.

“Korban dan Pelaku itu Sepupu dua kali,” sebutnya.

Meski begitu pelaku terancam dijerat pasal 338 tentang menghilangkan nyawa dengan sengaja dengan ancaman kurungan penjara hingga 15 tahun.

“Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, korban telah dikebumikan oleh pihak keluarga pada Senin (5/2/2024).

(Red/*)

Komentar